Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, dokumen kendaraan roda dua, telepon genggam, kartu ATM dan bukti transfer.
“Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Minggu (10/12).
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan.
Dari ungkap kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan, DS (31) warga Kecamatan Batangharinuban.
BACA JUGA:Termurah! Mobil Listrik Keren Ini Harganya Cuma Puluhan Juta
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DS diamankan karena disangka sebagai pelaku penipuan terhadap Jemmy (30) warga Des Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
Modusnya, tersangka menawarkan benih jagung kepada korban dengan harga Rp570 ribu/kg, Senin 13 November 2023.
Setelah terjadi tawar menawar disepakati harga Rp565 ribu/kg. Korban kemudian memesan benih jagung sebanyak 500 kg dengan harga Rp56.850.000.
Selanjutnya, tersangka meminta korban mengirimkan uang pemesanan benih jagung. Tersangka, berjanji akan segera mengirimkan pesanan korban setelah menerima uangnya.
BACA JUGA:Jalan Rusak 7 Tahun Tak Diperbaiki
Namun, setelah korban mengirimkan uang kepada tersangka. Ternyata, tersangka tidak mengirim benih jagung yang dipesan korban.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamtim.
erdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Senin (4/12).
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk OPPO, 19 buku rekening bank BRI berikut kartu ATM dengan nama yang berbeda beda, 1 unit mobil Toyota Calya dan 11 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Inkonsistensi Manchester United di Liga Inggris Jadi PR Erik Ten Hag
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut "jelas Kapolres. (wid/abd)