Sebagai ilustrasi, data Kementerian Keuangan menyebut nilai produksi sektor sawit mencapai Rp729 triliun dan menyumbang terhadap penerimaan negara hingga Rp88,7 triliun sepanjang sepanjang tahun 2023. Adapun, B-40 adalah campuran 40 persen biodiesel berbahan baku minyak nabati (seperti minyak kelapa sawit) dengan 60 persen bahan bakar solar.
Dampak kedua, penerapan perpres yang kaku akan berpotensi munculnya masalah sosial. "Bagaimana dampak sosial bagi masyaakat atau pekerja yang saat ini bekerja di tempat tempat tersebut," jelasnya.
Ketiga, kalau memang diambil alih oleh negara, perlu dipikirkan pengelolaannya agar tetap memberikan hasil yang lebih baik. "Mungkin ada transisional pengambilalihan itu. Tapi dampaknya menurut saya akan lebih gaduh (memaksakan Perpres No 5 Tahun 2025) ketimbang kalau pemerintah lebih bijak memberikan transisional seperti di UU Cipta Kerja," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan. (jpc)