Pakar UI Paparkan 7 Masalah Klasik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Rabu 26 Feb 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memaparkan tujuh masalah yang sering berulang setiap pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Titi menjelaskan bahwa masalah pertama adalah keluhan mengenai politik biaya tinggi, yang sering muncul dalam setiap pemilihan. Ia menyebutkan bahwa meskipun laporan dana kampanye pasangan calon terlihat realistis dan masuk akal, biaya tinggi dalam Pilkada tetap menjadi isu besar, terutama dalam ruang-ruang “gelap” yang tidak sesuai dengan akuntabilitas laporan dana kampanye.

“Jika dilihat, laporan dana kampanye pasangan calon memang semuanya masuk akal, semua realistis, tetapi politik biaya tinggi tetap menjadi keluhan yang tak terhindarkan,” ujarnya.

Masalah kedua yang diungkapkan adalah praktik politik uang atau jual beli suara (vote buying), yang semakin marak bahkan dikemas dalam bentuk kontrak politik berbasis privat. “Politik uang kini mulai dikemas dengan kontrak politik yang transaksional, menyertakan angka-angka per pemilih,” kata Titi.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya politisasi dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa yang berujung pada pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon.

Masalah keempat yang ditemukan adalah keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang oleh petahana serta penyelenggara negara dan daerah, terutama yang melibatkan hubungan keluarga dan kekerabatan.

Titi juga menyoroti adanya sentralisasi rekomendasi pencalonan yang mengharuskan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat partai politik, yang kemudian menciptakan praktik politik mahar dan biaya tinggi.

“Masalah keenam adalah manipulasi suara yang masih terjadi di beberapa daerah,” tuturnya.

Terakhir, Titi menyebutkan soal problematika profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, yang terjadi akibat adanya disparitas antara aturan yang ada dengan implementasi teknis di lapangan, khususnya oleh petugas ad hoc.

Dengan adanya paparan ini, diharapkan akan ada langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi masalah-masalah klasik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, demi tercapainya pemilu yang lebih adil dan berkualitas. (ant/c1/abd)

 

Kategori :