Untuk Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika Indonesia
JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menghadiri focus group discusion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan. Pertemuan itu membahas evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Perprindo menyatakan Permendag No. 8/2024 telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh. Khususnya untuk produk pendingin ruangan (AC). Data Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan membuktikan peningkatan belanja barang modal berupa mesin mesin baru pada 2023 dan 2024.
”Kami bisa memastikan investasi baru pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Sudah banyak anggota kami yang tergabung dalam Perprindo berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia. Seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier. Anggota kami lainnya masih dalam proses membangun pabrik di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja.
Menurut Andy, rencana pemerintah merevisi Permendag No. 8/2024 dan memberlakukan kembali Permendag No. 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika. Sebab, banyak ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial.
Hal itu akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan segmen bisnis skala kecil UMKM. Perprindo masih berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor untuk bisa membangun Pabrik Compressor AC maupun lemari es di Indonesia.
”Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi. di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tambah Dewanti mewakili Midea yang juga ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo.
Heryanto yang mewakili Sharp Indonesia yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo menambahkan, Permendag No. 36/2023 kurang efektif karena adanya syarat pertek. Sebab, dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan pertek bisa selesai dari saat diajukan sampai selesai.