Bustanul mengkaji, ada beberapa kriteria petani yang berhak menerima BLP. Pertama, petani yang menguasai lahan 0,5 Ha. Kedua, petani yang penghasilan rumah tangganya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, petani yang memiliki pendapatan Rp 11,8 juta per tahun (mengacu pada klasifikasi kemiskinan ekstrem Bank Dunia). Keempat, petani yang berada di bawah garis kemiskinan nasional karena titik potong atau mereka yang berpenghasilan Rp 18,8 juta per tahun.
Menurut Bustanul, akurasi data penerima BLP bisa dilakukan dengan menggunakan hasil PMT (proxy mean test) dan Forum Konsultasi Publik RegSosek, dan disempurnakan dengan geotagging ST2023. (jpc/c1/abd)
Kategori :