Kasus Penipuan Bos Prodia, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Menangis dan Menyesal Pasca di PTDH

Sabtu 08 Feb 2025 - 08:17 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Setelah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlihat menangis dan menyatakan penyesalan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, yang mengungkapkan kondisi Bintoro usai diputuskan bersalah dalam kasus dugaan suap anak bos Prodia.

"Menyesal dan menangis," ungkap Chairul Anam kepada awak media, Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro dijatuhi sanksi PTDH setelah terlibat dalam kasus suap yang melibatkan anak dari pemilik Prodia. Selain Bintoro, satu lagi oknum polisi, AKP M, masih dalam proses pemeriksaan dan belum dijatuhkan sanksi final.

"Jadi, hingga saat ini sudah dua orang yang di-PTDH, yaitu AKBP Bintoro dan satu lagi AKP M yang masih dalam proses," jelas Anam.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Tetap Jalankan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anak di Bawah Umur

Selain itu, tiga oknum polisi lainnya yang terlibat dalam kasus penyuapan tersebut turut diberi sanksi melalui sidang etik di Polda Metro Jaya. Salah satu dari mereka, AKP Z, dijatuhi sanksi PTDH.

"AKP Z diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya, AKBP GG dan Ipda ND, mendapatkan sanksi demosi," lanjut Anam.

AKBP Gogo Galesung (AKBP GG) dan Ipda ND dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman masing-masing delapan tahun, serta menjalani hukuman tambahan berupa 20 hari penahanan di tempat khusus.

Mereka tidak akan ditempatkan di unit Reserse sebagai bagian dari sanksi.

Semua yang dijatuhi sanksi diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Semua yang dijatuhi sanksi banding," ucap Anam menutup penjelasannya. (disway/abd)

 

 

 

Kategori :