Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. "Kalau rakyat sudah di atas 20 ribu, ini yang tidak dibolehkan karena subsidi negara sudah Rp87 triliun," kata Bahlil, Kamis (6/2). (jpc/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04 Jul 2025 - 21:05 WIB
Maskapai FlyJaya Ramaikan Penerbangan
Jumat 04 Jul 2025 - 21:47 WIB
Pemprov Lampung Dukung Pembentukan Kodam XX/Radin Inten, Siap Jadi Sentra Pertahanan Sumatera
Jumat 04 Jul 2025 - 21:03 WIB
Kemenaker Salurkan BSU 2025 via Aplikasi Pospay
Jumat 04 Jul 2025 - 21:46 WIB
Mitsubishi Grandis Terbaru Meluncur di Eropa, Hadir dengan Desain Dinamis dan Dua Opsi Hybrid
Jumat 04 Jul 2025 - 13:48 WIB
Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lewat Mediasi Pajak
Jumat 04 Jul 2025 - 21:24 WIB
Pemprov Lampung Pastikan SK Pengangkatan PPPK 2024 Dibagikan Sebelum Oktober
Terkini
Sabtu 05 Jul 2025 - 10:01 WIB
Waspadai Minus Tinggi! Dewi Yull Alami Kebutaan Mata Kanan karena Ablasi Retina
Jumat 04 Jul 2025 - 21:53 WIB
Lakukan 7 Langkah Ini Agar Burung Kenari Gacor
Jumat 04 Jul 2025 - 21:47 WIB
Pemprov Lampung Dukung Pembentukan Kodam XX/Radin Inten, Siap Jadi Sentra Pertahanan Sumatera
Jumat 04 Jul 2025 - 21:46 WIB
Mitsubishi Grandis Terbaru Meluncur di Eropa, Hadir dengan Desain Dinamis dan Dua Opsi Hybrid
Jumat 04 Jul 2025 - 21:45 WIB
Di balik Keindahan Pantai Guci Batu Kapal, Tersimpan Legenda Si Lidah Pahit dan Guci Besar
Jumat 04 Jul 2025 - 21:33 WIB
Sah! MA Larang Ekspor Pasir Laut
Jumat 04 Jul 2025 - 21:30 WIB
Walhi Lampung Minta Pemerintah Taati Putusan
Jumat 04 Jul 2025 - 21:24 WIB
Pemprov Lampung Pastikan SK Pengangkatan PPPK 2024 Dibagikan Sebelum Oktober
Jumat 04 Jul 2025 - 21:23 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Baksos Operasi dan Pengobatan Gratis untuk Warga se-Lampung
Jumat 04 Jul 2025 - 21:22 WIB