Penertiban Tata Kelola Penjualan LPG 3 Kg Perlu Dilakukan

Jumat 07 Feb 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. "Kalau rakyat sudah di atas 20 ribu, ini yang tidak dibolehkan karena subsidi negara sudah Rp87 triliun," kata Bahlil, Kamis (6/2). (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait