Anggaran IKN 2025 Diblokir, Pembangunan Tertunda

Jumat 07 Feb 2025 - 10:06 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA  - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih diblokir.

Karena hal tersebut kata Dody, ia belum bisa menyampaikan perkembangan realisasi anggaran untuk IKN tahun 2025.

"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Anggaran kita diblokir semua, kok tanya progress?, anggarannya nggak ada," kata Dody setelah rapat kerja Kementerian PU dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Dody memahami anggaran negara saat ini banyak difokuskan untuk program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia pun berkelakar salah satunya untuk program makan siang menteri.

"Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya," kelakar Dody.

Pada saat raker Kementerian PU dengan Komisi V DPR RI, Dody memaparkan data progres IKN Nusantara per 31 Desember 2024 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 40,29 triliun.

Anggaran tersebut meliputi pengadaan sumber daya air Rp 1,45 triliun dan Bina Marga Rp 18,32 triliun. Kemudian, Cipta Karya Rp12,09 triliun dan perumahan Rp 8,43 triliun.

Dody mengaku kementeriannya memotong anggaran dalam rangka efisiensi hingga Rp 81,38 triliun.

Pemangkasan bentuk eksekusi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.

Awalnya pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PU sebesar Rp 110,95 triliun. Namun saat ini pagunya turun menjadi hanya Rp 29,57 triliun.

Diketahui efisiensi besar-besaran pada Kementerian PU dikhawatirkan berimbas pada pembatalan beberapa proyek infrastruktur, baik yang terkait dengan pembangunan fisik maupun kegiatan non-prioritas.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh Lasarus Ketua Komisi V DPR RI dalam raker bersama Kementerian PU tersebut.

Ia dengan gamblang mengungkapkan ketidaksetujuannya atas pemangkasan anggaran besar-besaran pada Kementerian PU.

Namun ia menegaskan kewenangan penetapan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah.

Kategori :