JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dengan tegas menyatakan tidak ada tempat bagi poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di bawah kepemimpinannya.
Pramono menekankan bahwa ia menganut prinsip monogami dalam perkawinan dan menolak praktik poligami.
“Saya penganut monogami,” tegas Pramono di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Untuk mendukung kebijakan ini, Pramono mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur perizinan poligami bagi ASN akan segera dikaji ulang. Pengkajian ini akan dilakukan bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno (Bang Doel).
“Kami tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN selama saya menjabat. Tidak akan ada toleransi. Bang Dul juga tidak akan izinkan,” ujar Pramono.
Pramono bahkan menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, termasuk pemecatan. “Jika ada yang melanggar, mereka akan dipecat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin poligami bagi ASN. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 5 ayat 1 dalam Pergub tersebut mencantumkan beberapa syarat bagi ASN yang ingin berpoligami, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban atau mengalami cacat tubuh yang tidak dapat disembuhkan.
Namun, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pramono. Ia sepakat bahwa poligami tidak seharusnya menjadi hal yang diizinkan dalam kalangan ASN di Jakarta.
“Saya sangat mendukung kebijakan Pak Pramono Anung. Poligami tidak seharusnya menjadi bagian dari aturan ASN,” kata Jupiter, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Jupiter menilai bahwa pembentukan Pergub terkait poligami tidak mendesak mengingat Jakarta masih menghadapi sejumlah masalah besar, seperti banjir dan kebakaran. Ia juga menyarankan agar pengawasan lebih ketat diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan oleh oknum ASN.
“Pergub tentang poligami hanya akan menambah masalah baru dan bisa disalahgunakan. Kita harus fokus menyelesaikan masalah-masalah krusial di Jakarta,” ujarnya.
Dengan tegas, Pramono Anung menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada ruang bagi ASN untuk berpoligami di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang ada akan segera direvisi agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip yang dianutnya.
Sebelumnya Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpoligami bakal diperketat izinnya. Hal itu ditegaskan oleh Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Hal ini dikatakan Teguh menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.