Buruh PT Duta Palma Tuntut Upah Tertunda Tiga Bulan

Senin 03 Feb 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Kejaksaan Agung juga menyita aset perusahaan, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Sambas.

 

Selain skandal korupsi, PT Duta Palma juga dituding melakukan tindakan anti-demokrasi dan anti-buruh. Pada Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan secara paksa oleh kepolisian dengan kekerasan bersenjata, menyebabkan korban luka-luka dan trauma psikologis.

 

"Beberapa pimpinan aksi juga dikriminalisasi, termasuk Mulyanto, yang dijerat pasal penghasutan dan kekerasan," katanya.

 

Atas kejadian tersebut, Link-AR Borneo sebagai lembaga yang mendorong penegakan HAM dalam dunia bisnis, menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak pemerintah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak buruh.

 

Mereka pun menuntut PT Duta Palma membayar upah tertunda dan menghentikan PHK sepihak, dan mendesak perusahaan menerapkan sistem bagi hasil yang adil bagi petani plasma.

 

Juga menuntut PT Duta Palma memenuhi tanggung jawab sosialnya dan meminta pemerintah dan kepolisian menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi buruh dari intimidasi, teror, dan kriminalisasi. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait