JAKARTA - Sekitar 1.000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai dan dialog ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas. Mereka menuntut pembayaran upah yang tertunda selama tiga bulan serta pencabutan kebijakan PHK dan mutasi sepihak oleh perusahaan.
"Aksi damai ini diikuti oleh buruh dan keluarga dari empat kebun milik PT Duta Palma, yaitu PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3, dan Teluk Keramat. Mereka mewakili hampir 4.000 jiwa yang terdampak kebijakan perusahaan," kata Kepala Divisi Advokasi & Kampanye Link-AR Borneo Sofian Efendi di Pontianak, dikutip Senin (3/2).
Sofian Efendi mengatakan, sejak November 2024 PT Duta Palma tidak membayar upah buruh, dan pada minggu ketiga Januari 2025, perusahaan melakukan PHK serta mutasi sepihak yang memperburuk ketidakpastian kerja.
"Kebijakan ini telah membuat hidup buruh dan keluarganya tenggelam dalam penderitaan," tutur Sofian Efendi.
Sofian Efendi mengatakan, lebih dari 800 anak-anak di lingkungan perkebunan terpaksa berhenti sekolah karena guru tidak lagi menerima gaji dan tunjangan dari perusahaan. Aksi damai yang dilaksanakan oleh para buruh tersebut pada Jumat kemarin, bertujuan meminta tanggung jawab pemerintah dan PT Duta Palma untuk membayar upah yang tertunda serta mencabut kebijakan PHK dan mutasi sepihak.
"Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam dialog yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Sambas. Kekecewaan buruh memuncak dan aksi damai diperpanjang hingga 31 Januari 2025," tutur Sofian Efendi.
PT Duta Palma dikenal dengan praktik bisnis yang kontroversial. Pemiliknya, Surya Darmadi, telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 triliun atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun.