Polda Metro Jaya Siapkan Sidang Etik, Sahroni Atensi Pelaku Pemeras Bos Prodia di PTDH

Rabu 29 Jan 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Ini terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan beberapa rekannya.

“Selanjutnya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik,” katanya saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2024.

Terkait kasus ini, tiga anggota telah dimutasi dan dipindahkan ke Bid Propam untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di Bid Propam,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

“Polda metro jaya telah di asistensi dari awal penanganan awal oleh div Propam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural proporsional dan profesional,” jelas Kombes Ade.

Penyelidikan ini terus berjalan, dengan keterlibatan pihak lain yang tengah diklarifikasi dalam proses tersebut. 

Polda Metro Jaya berjanji akan terus transparan dalam menyelesaikan kasus ini.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta para oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap bos Prodia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal itu disampaikan Sahroni setelah Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat polisi yang diduga terlibat pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pemilik klinik kesehatan Prodia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (28/1), menyebut keempat polisi tersebut ialah dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel berinisial B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

AKBP Bintoro sendiri diduga menerima uang Rp 5 miliar dari pemerasan terhadap bos Prodia yang anaknya berinisial FA terlibat kasus pembunuhan.

Kategori :