TANGGAMUS - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menetapkan lokasi atau tempat kampanye terbuka untuk partai politik ( Parpol ) dan Caleg peserta pemilu 2024
Anggota KPU Tanggamus DIvisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Amhani ketika menerangkan, untuk lokasi tempat kampanye terbuka, di lapangan yang ada di setiap kecamatan. "Tergantung nanti parpol yang melaporkan jadwal dan waktu, tempat kampanye mereka yang resmi, dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP) dari Polres," ujar Amhani. "Sampai saat ini baru ada 3 Parpol yang sudah melaporkan dan dapat STTP dari polres. Yaitu Parpol NasDem, PKS dan Golkar," terangnya. Selain lokasi tempat kampanye terbuka, KPU Tanggamus juga telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye ( APK) berupa bentuk, baliho, sepanduk dan umbul -umbul di berbagai kecamatan wilayah kabupaten Tanggamus. Bagi seluruh peserta pemilu 2024. Lebih jauh Amhani menambahkan masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, pungkasnya. (ehl/abd)
Kategori :