Sementara itu hasil dari pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari undian give away yang dipromosikan oleh salah satu akun media sosial di Instagram.
Dengan proses transaksi setelah terpilih, admin akun tersebut mengatahkan untuk mengambil barang haram di lokasi seputaran gang permata.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba. Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” tambahnya.
Kurmen juga menjelaskan, bahwa di gang tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang tidak jelas tujuan” tutupnya.
Polisi berhasil menyita 2 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (leo/c1/abd)