Terpisah, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan, perizinan PKKPRL, merupakan wewenang KKP. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran turut melakukan pengawasan terkait pemasangan jaring penghalau sampah ini.
“Kan waktunya bukan baru-baru ini, tapi sudah cukup lama. Walau itu ranahnya KKP tapi rekomendasi dari DKP Kabupaten. Kalau di provinsi tidak ada izinnya,” ujar Budiman AS saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum’at 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Hujan di Bandarlampung Telan Korban Jiwa
Kata Budiman AS, seharusnya pemasangan jaring penghalau sampah ini dipasang setelah rangkaian perizinan yang diajukan selesai dilakukan. “Etikanya semua perizinan itu selesaikan dulu perizinannya baru pekerjaan dilapangan dilakukan. Proses izin dari pengajuan sampai terbit izin baru dilakukan. Jangan jalan dulu, izin juga jalan. Sebenarnya tidak boleh tahapan seperti itu,” ucapnya.
“Bagaimana kalau nanti ada hal-hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan kerjaan dilapangan sudah selesai ini kan harus di bongkar,” sambungnya.
Sehingga, Budiman AS menilai baiknya perusahaan tidak melakukan aktivitas pekerjaan sebelum izin yang diajukan keluar.
Pada kesempatan tersebut, Budiman AS meminta agar jaring penghalau sampai ini dibongkar terlebih dahulu.”Intinya kalau belum ada izinnya segera bongkar. Karen ini mengganggu lalu lintas nelayan tradisional untuk mencari nafkah,” tuturnya.
Menurut Budiman A.S., nelayan sekitar akan terganggu dengan adanya jaring tersebut karena perlu mengeluarkan biaya lebih. “Nelayan itu mencari nafkah untuk anak istrinya bukan mencari kekayaan. Kalau dilapangan dipersulit mereka harus nambah biaya harus mutar,” ungkapnya. (pip/c1/yud)