Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Selatan

Rabu 15 Jan 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Korban Dipaksa Layani 70 Tamu 

JAKARTA - Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu mengungkapkan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai admin, yakni RA alias A dan MRC alias B. Sementara dua lainnya bertugas sebagai pengantar atau pengawal korban, yaitu MR alias M dan R.

“Korban yang terlibat ada dua orang, yaitu AMD yang berusia 17 tahun dan MAL yang berusia 19 tahun,” ujar Kompol Nunu kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah menawarkan pekerjaan kepada korban melalui temannya. Korban dijanjikan pembayaran sebesar 3,5 juta rupiah jika mereka melayani 70 tamu pria. Namun, pembayaran tersebut hanya diberikan setelah korban memenuhi ketentuan tersebut.

Tersangka dan korban kini telah diamankan, sementara barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar 1.050.000 rupiah, empat unit HP, dan print out rekening koran.

Dalam proses pengungkapan ini, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan dan orang tua mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76.i Jo 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76.d Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (disway/c1/abd)

 

 

Kategori :