Jaksa Tuntut Mantan Bendahara Desa Trisinar 2 Tahun

Rabu 15 Jan 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Mantan bendahara Desa Trisinar, Kecematan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa melakukan permufakatan jahat telah melakukan korupsi dana desa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (15/1) jaksa membacakan tuntutan terhadap Yudi Indriyani.

Jaksa menyatakan Yudi bersalah karena melakukan penyelewengan anggaran dana Desa Trisinar dengan nilai anggaran Rp 849 juta pada tahun 2017.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menuntut kepada terdakwa Yudi Indriyani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutannya.

Dimana anggaran dana desa itu kata jaksa Kejari Lampung Timur, Ilham Wiratama digunakan untuk pembangunan infrastruktur namun pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya.

Adapun pekerjaan yang realisasinya tidak sesuai dengan anggaran seperti proyek rehabilitasi balai desa, pekerjaan sumur bor, pekerjaan telpord, pekerjaan gorong-gorong dan pekerjaan tembok penahan tanah.

Jaksa menyatakan dalam menjalankan aksinya, Yudi Indriyani dilakukan bersama Kamirah mantan Kepala Desa Trisinar yang sebelumnya sudah dilakukan penuntutan secara terpisah dan terbukti bersalah, sehinga divonis hakim 2 tahun penjara.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor dari BPKP Lampung, didapati kerugian keuangan negara Rp 246 juta.

Dalam tuntutan jaksa, Yudi Indriyani tidak dibebakan membayar uang pengganti kerugian negara, karena yang dibebankan mengganti uang kerugian negara adalah Kamirah.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas UUU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.(*)

Kategori :