Otak Kasus Joki CPNS Kejaksaan Disidang

Jumat 10 Jan 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

”Terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim  yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun. Maka mereka menjalani pidana sesuai putusan hakim,” ungkap Ketua Hakim Lingga Setiawan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. Hal meringankan belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, tercatat mahasiswa aktif dan belum mendapat upah.

Terpisah, Pengacara Cyrilia Zabrina Putri Arzano, Suta Ramadan mengatakan, putusan hakim sudah tepat dan sesuai fakta persidangan. ”Putusan hakim sudah tepat. Kami menerima putusan itu,” ucapnya.

Selain Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano, Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Indra Gunawan yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 15 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.

Sementara, Muhammad reza akbar 1 tahun dan 6 bulan denda 15 juta subsider 3 bulan, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun.

Kamilian Yussi Permata divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 2 bulan penjara, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Mantri subarkah divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 3 bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Menaggapi vonis majelis hakim, JPU Kandra Buana tidak tegas melakukan banding. Sebab, dirinya masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan. Sedangkan para terdakwa menyatakan terima.

Diberitakan sebelumnya, Sempat mengalami dua kali penundaan, jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntut 6 terdakwa joki CPNS kejaksaan dengan hukuman berbeda-beda. Bahkan ada yang hanya 1 tahun penjara. Ini diketahui pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (1/10).

Di mana untuk dua otak pelaku kasus joki CPNS kejaksaan dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun hingga 1 tahun penjara.

JPU Kandra Buana mengatakan enam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Sehingga, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan serta hakim anggota Samsumar Hidayat dan Fajri untuk menghukum para terdakwa.

Hukuman tersebut yakni untuk terdakwa Indra Gunawan dan M. Reza Akbar yang merupakan residivis kasus serupa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan.

Sementara untuk Amilian Yussi Permata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Amantri Subarkah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan penjara.

’’Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kandra.

Dia menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. ’’Kalau hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya,” ucap Kandra.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags :
Kategori :

Terkait