KPU Lampung Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Mirza-Jihan Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan

Rabu 08 Jan 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

“Secara umum, dalil gugatan berfokus pada beberapa isu utama, yaitu netralitas ASN, netralitas kepala desa, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dianggap merugikan,” tambah Suheri.

Terkait langkah yang bakal diambil Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan, dia  mengatakan kesiapannya. “Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” ujarnya.

Disinggung terkait kesiapan saksi saat menghadapi sidang nantinya, Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi. “Untuk saksi belum sampai ke sana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” pungkasnya. (jen/c1/abd) 

 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

Rumdis Bupati Lamtim Digeledah

Kamis 09 Jan 2025 - 17:09 WIB

Iklan Baris 10 Januari 2025