“Secara umum, dalil gugatan berfokus pada beberapa isu utama, yaitu netralitas ASN, netralitas kepala desa, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dianggap merugikan,” tambah Suheri.
Terkait langkah yang bakal diambil Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan, dia mengatakan kesiapannya. “Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” ujarnya.
Disinggung terkait kesiapan saksi saat menghadapi sidang nantinya, Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi. “Untuk saksi belum sampai ke sana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” pungkasnya. (jen/c1/abd)
Kategori :