BANDAR LAMPUNG – Hari ini (8/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan calon kepala daerah (kada) terpilih di Lampung. Terdiri dari calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menjelaskan penetapan ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku dengan mengundang berbagai pihak terkait.
’’Besok (hari ini) hanya ada pleno penetapan sesuai regulasi yang ada dengan mengundang berbagai pihak. Seperti Bawaslu dan para calon," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
BACA JUGA:Polisi Meninggal Ada Kejanggalan
Rapat pleno tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan pukul 19.00 WIB di Hotel Emersia, Bandarlampung. ’’Pada prinsipnya, kita hanya melakukan rapat pleno penetapan calon kada terpilih mengikuti regulasi yang ada," tegasnya.
Penetapan ini dilakukan untuk sebelas kepala daerah terpilih. Termasuk gubernur dan wakil gubernur terpilih serta sepuluh kepala daerah terpilih di kabupaten/kota.
Sementara, lima kabupaten lainnya masih dalam proses persidangan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu putusan. Yaitu Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Kabupaten Pesisir Barat oleh Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, Kabupaten Pringsewu oleh Adi Erlansyah-Hisbullah Huda, Kabupaten Mesuji oleh Suprapto-Fuad Amrulloh, serta Kabupaten Tulangbawang oleh Hendriwansyah-Danial Anwar.
Sedangkan rencana pelantikan semula akan diselenggarakan pada Februari 2025, menurutnya pemerintah telah mengatur dalam perpres bahwa diundur hingga Maret 2025. "Pemerintah akan menyertakan pelantikan di bulan Maret demi keserentakan," kata Kadiv Hukum KPU Lampung Hermansyah beberapa waktu lalu. (jen/c1/rim)