“Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tentu sangat berarti bagi partai politik dan tokoh-tokoh bangsa untuk berkompetisi dalam membangun bangsa,” katanya.
Tentunya, dengan putusan MK 62/PUU-XXII/2024 tersebut membawa angin surga bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. “Serta memberikan banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan siapa calon yang terbaik dari para pasangan calon nanti,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, meskipun peluang terbuka tantangan berikutnya adalah keberanian dan keinginan partai politik di dalam mempersiapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029-2034.
“Masih ada waktu lama dalam mempersiapkan kader partai terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa, bukan malah berkoalisi untuk mengusulkan kader partai lain dalam pencalonan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi, bahwa MK telah memberikan hak politik warga negara untuk memilih calon yang berkualitas. “Hanya menunggu calon terbaik yang diusung oleh partai,” jelasnya.
Menurutnya, MK juga menilai bahwa tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya keselamatan rakyat.
“Tidak seperti pemilu-pemilu sebelum yang minim calon dan harus mendapatkan dukungan partai 20℅ minimal kursi DPR RI atau 25℅ suara partai secara nasional,” tutupnya.
Terpisah, putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPRD Lampung.
BACA JUGA:Aliansi Lampung Melawan Tolak Kenaikan PPN 12%
Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim menilai putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat.
’’Ini terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat. Putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden bisa berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dia menyebut Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden namun terkendala akibat urusan kepartaian.
’’Makanya, saya berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan pascaputusan MK tersebut untuk mengupayakan seluruh rakyat memiliki hak sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Aribun Sayunis yang mengatakan setiap partai politik berkesempatan mengajukan capres-cawapres masing-masing pada pemilu presiden atau pilpres.
Tidak harus berkoalisi lagi untuk mencapai ambang batas seperti pada pilpres-pilpres sebelumnya. Menurutnya, bagi partai-partai nonparlemen ini juga sebuah angin segar.
’’Saya berharap keputusan ini membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia. Saya juga mengingatkan bahwa dengan penghapusan threshold, partai-partai politik harus lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon presiden,” pungkasnya. (jen/c1/yud)