Barang-barang mewah tersebut, pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan kepentingan negara. Kedua, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Ketiga, kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Keempat, kelompok balon udara dan kelima, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Keenam, terkait PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (Jen/rls/yud)
Kategori :