Aturan Kenaikan PPN 12% Disahkan Tahun 2021

Minggu 22 Dec 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

DIberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen tidak menyasar kebutuhan rakyat kecil.

PPN 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 tidak akan membebani kehidupan rakyat kecil atau kelas menengah ke bawah.

’’Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pemerintah, sudah memutuskan kenaikan PPN 12 persen berlaku, namun hanya untuk barang-barang mewah.

Hal tersebut merupakan jalan tengah atas amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tak bebani masyarakat). Artinya, PPN tetap diberlakukan, namun hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," jelasnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, keputusan kebijakan PPN sebesar 12 persen akan diumumkan pada Senin (16/12).

Pengumuman itu akan disampaikan pada pukul 10.00 WIB di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya akan difinalisasi, dan akan diumumkan Senin pukul 10.00 WIB. Nanti diundang. Soal PPN dan paket ekonomi,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan. 

Airlangga menegaskan, kebijakan PPN 12 persen ini akan mencakup tarif tertentu dengan memastikan bahan pokok penting tetap bebas dari PPN. “Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah dan DPR sudah mensepakati akan menerapkan multi tarif PPN pada Januari 2025.

Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena tarif PPN 12 persen.

Dengan skema multi tarif PPN, maka ada tiga kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen. Pertama, komponen barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA.

Kedua, komponen barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, yakni barang-barang yang tidak masuk kategori bukan barang mewah.

Ketiga, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Bila merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Tags :
Kategori :

Terkait