Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampura Tangkap 8 Pelaku Pungli

Kamis 19 Dec 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Terkait video rekaman aksi preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Lampung Utara (Lampura), yang viral di media sosial.

Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampura merespon cepat dengan mengamankan para pelaku pungli.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, respons cepat terhadap aksi pungli yang viral di media sosial tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampura pada Kamis 19 Desember 2024 dini hari melakukan penangkapan terhadap para preman tersebut yang meresahkan sopir truk.

"Dari lokasi pertama di depan Rumah makan Obara, tim gabungan mengamankan delapan orang terduga pelaku. Kemudian di lokasi kedua di Jasa Ormas Blambangan tim mengamankan empat pelaku," kata Kapolres AKBP Deddy.

Selain mengamankan pelaku dari dua lokasi tersebut, tim gabungan turut mengamankan barang bukti terkait tindak pidana pemerasan dan 10 unit motor berbagi merek.

Setelah melakukan penegakan hukum di dua lokasi tersebut, untuk lokasi viral jembatan Way Sabuk tim mendapati aktivitas pungli sudah dihentikan.

"Untuk terduga para pelaku pungli kini telah diamankan di Subdit Jatanras Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk barang bukti kendaraan yang diamankan dititipkan di Polres Lampura," ujarnya.

Kapolres mengimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Lampura untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

"Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atu Polres Lampung Utara agar dapat ditindak lanjuti," imbaunya.

Diketahui sebelumnya, Polres Waykanan menangkap ES pelaku pungli setelah video pemerasan sopir truk viral di medsos.

Wakapolres Waykanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan terkait unggahan akun medsos di Instagram dan Twitter yang beredar pada Senin 16 Desember 2024.

Dalam rekaman video itu, mobil truk korban diberhentikan oleh pelaku. Pelaku memberhentikan mobil korban. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pungli saat berada di Kampung Tanjungraja Sakti tanpa disertai perlawanan.(ozy/nca)

Kategori :