Korupsi PDAM Way Rilau, Lima Tersangka Segera Diadili

Rabu 18 Dec 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Bandarlampung, Rabu (18/12).

Kelima tersangka rencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terkait dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019, Wayrilau Bandarlampung.

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan kelima tersangka diketahui Bernama DS selaku pemilik pekerjaan (Beneficial Owner) PT Kartika Ekayasa, SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

BACA JUGA:JPO Siger Milenial Akan Diresmikan pada Malam Tahun Baru 2025

Kemudian, S selaku PPK PDAM Wayrilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan SR selaku kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019, orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

”Para tersangka disangkakan dengan pasal  pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Dikatakan Helmi, bahwa kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung, senilai Rp19.806.616.681,83.

”Para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20  hari kedepan, mulai tanggal 18 desember 2024 sampai dengan 6 januari 2025 di rutan way hui,”ungkapnya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tim penuntut umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke pengadilan negeri kelas IA Tanjungkarang. s

Diberitakan sebelumnya, Setelah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Way Rilau, Bandarlampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membidik tersangka baru kasus tersebut.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung masih mendalami lima tersangka dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pasca memeriksa lima tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Wayhui, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan guna pendalaman lebih lanjut.

’’Jika ada perkembangan dan ditemukan fakta-fakta baru oleh tim penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” ungkapnya, Jumat (6/9).

Namun, sambung Ricky, pihaknya belum mengetahui apakah ada tersangka baru dalam kasus itu. ’’Tinggal kita lihat perkembangan nanti. Apakah ada orang lain yang terlibat memuluskan korupsi itu atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, Kejati Lampung kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

Tags :
Kategori :

Terkait