Rekan Sendiri Diembat Juga, Satu Pelaku Curas di Tanggamus Masih DPO

Senin 16 Dec 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Kotaagung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Curas terjadi di jalan RT 09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. 

Pada Jumat, 13 Desember 2024, petugas menangkap Dika Pratama (20), warga Kelurahan Baros, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Dika Pratama berkomplot dengan rekannya yang berinisial D untuk melakukan penodongan terhadap korban. 

Menariknya, korban dan Dika Pratama sebelumnya saling mengenal, dengan Dika menjemput korban dari kosannya untuk diperkenalkan kepada temannya.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Polres Tanggamus, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Della Yulia Sari (21), pada 8 Desember 2024.

 “Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah penyelidikan mendalam, Dika Pratama akhirnya berhasil ditangkap pada 13 Desember 2024,” ujar AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu (15/12/2024).

Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang berasal dari Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diajak oleh Dika Pratama untuk bertemu dengan seseorang. 

Saat melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, pelaku D yang mengenakan topeng menghadang dan menodongkan pisau untuk merampas harta benda korban. Pelaku D kemudian merampas handphone Oppo A54 milik korban yang bernilai sekitar Rp2,3 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung segera berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang saksi A yang mengaku menerima titipan handphone tersebut dari Dika Pratama.

Dalam pemeriksaan awal, Dika Pratama mengakui keterlibatannya dalam kasus curas tersebut. 

Ia juga mengungkapkan bahwa ia beraksi bersama pelaku lainnya, yaitu D, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone Oppo A54 warna biru, lengkap dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

Atas perbuatannya, Dika Pratama dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Agung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka.

Kategori :