BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%, yang akan menjadi Rp 3.305.367.
Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 12 Desember 2024, di ruang rapat Kantor Wali Kota, setelah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.
Eva menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Hari ini kami umumkan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5% menjadi Rp 3.305.367.
"Ini adalah keputusan yang telah kami sepakati setelah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah intruksi pusat yang harus kami laksanakan," ungkap Eva.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly Terkait Kasus Harun Masiku
Wali Kota Eva optimis bahwa para pengusaha di Bandar Lampung akan mematuhi keputusan ini.
"Saya yakin para pengusaha akan mengikuti ketentuan ini. Kenaikan ini tidak terlalu besar, dan UMK kita merupakan yang tertinggi di antara kota lainnya. Usulan kami langsung disampaikan kepada Gubernur," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sekaligus Plt Asisten III Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini berdasarkan perhitungan yang mengacu pada UMK 2024.
"Dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024, kenaikan UMK harus 6,5% dari UMK sebelumnya. Setelah kami kalkulasi, UMK 2025 menjadi Rp 3.305.367," jelas Husna.
Husna juga menambahkan bahwa rumus perhitungan UMK 2025 menggunakan ketentuan baru yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku.
BACA JUGA:Elite PAN Dorong Presidential Treshold Nol Persen
"Kami menggunakan rumus baru sesuai dengan Permenaker yang baru. Jadi, UMK 2024 Rp 3.103.631 ditambah 6,5% menghasilkan Rp 201.736, dan angka ini ditambahkan ke UMK sebelumnya," imbuhnya.
Terkait dengan keberatan beberapa pihak pengusaha, seperti APINDO, Husna menegaskan bahwa kebijakan ini adalah keputusan pemerintah pusat yang harus dipatuhi.
"Pelaksanaannya akan mulai pada 1 Januari 2025. Ini adalah keputusan yang harus diterima oleh semua pihak, dan kami berharap perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung dapat menjalankannya dengan baik," tandasnya.
BACA JUGA: Bus Masuk Jurang dan Terbakar, Tiga Tewas