Gerindra Hormati Keputusan KPU DKI Jakarta Terkait Hasil Pilkada, Tapi Hargai Gugatan RIDO ke MK

Selasa 10 Dec 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengumumkan akan mengajukan gugatan terhadap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. 

Ali Hakim Lubis, anggota Tim Pemenangan RIDO, menyebutkan bahwa salah satu materi gugatan adalah ketidakmerataan penyebaran formulir C6, yang dianggap berdampak pada pelaksanaan Pilkada.

“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti sudah diproses. Selain itu, penyebaran formulir C6 yang tidak merata, serta dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga menjadi bagian dari gugatan,” jelas Ali Hakim Lubis.

Gugatan tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan pihak Ridwan Kamil-Suswono terhadap jalannya Pilkada Jakarta, meskipun Pramono Anung menegaskan bahwa proses pemilu di Jakarta berlangsung dengan sangat transparan dan tanpa kecurangan yang terdeteksi. (ant/jpnn/c1/abd)

 

Kategori :