Selain itu dalam hal penataan anggaran dan review, kata Menkeu, penerapannya masih melibatkan dengan menggandeng para menteri koordinator untuk dapat dilaporkan dan diputuskan oleh Presiden Prabowo.
"Review dan penataan anggaran antar-kementerian/lembaga yang saling terkait, terutama di bidang anggaran pendidikan dan anggaran infrastruktur yang mendukung program ketahanan pangan, termasuk program pemberian makanan bergizi dan ketahanan energi, harus dilakukan bersama-sama dengan menteri koordinator untuk dapat dilaporkan dan diputuskan oleh presiden," ungkap Menkeu. (jpc/c1)
Kategori :