Pengusaha Warteg Diajak Urus Sertifikasi Halal

Selasa 10 Dec 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

"Biaya gratis, bagi pelaku UMK tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," tegas Babe Haikal.

 

Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman bagi kelompok UMK harus dikawal. Pasalnya produk sejenis dari luar negeri, juga sudah banyak yang memiliki sertifikat halal.

 

Jangan sampai produk UMK lokal kalah bersaing, gara-gara produk asing sudah punya sertifikat halal. Bagi pengusaha kategori UMK, pemerintah membuka skema deklarasi halal mandiri (self declare).

 

Skema ini gratis alias tidak dipungut biaya. Prosesnya juga tidak terlalu rumit. Karena tidak perlu sampai pengecekan produk di laboratorium.

 

Selama barang atau bahan yang digunakan untuk produksi sudah bersertifikat halal. Misalnya UMK ayam goreng kaki lima, ayamnya dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Kemudian minyak goreng dan tepung yang digunakan juga sudah berlabel halal. 

 

Ketua Kowantara Mukroni mengapresiasi sikap Babe Haikal bersedia menemui dan berbincang dengan pemilik warteg. Khususnya untuk memberikan arahan tentang kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal. Dia mengatakan akan menindaklanjuti arahan-arahan dari Babe Haikal dengan melakukan pendataan dan konsultasi instensif dengan BPJPH. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait