JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus kampanye kewajiban sertifikasi halal. Khususnya di kelompok usaha mikro dan kecil (UMK). Di antaranya para pengusaha warung Tegal (warteg) yang banyak berdiri di Jakarta dan sekitarnya.
Secara khusus, Kepala BPJPH Haikal Hassan melakukan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bersama Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Di hadapan sekitar seratus pemilik usaha warteg, Haikal mengatakan sertifikasi halal tidak semata memenuhi aturan agama Islam.
"Jadi teman-teman, ini kalau wartegnya sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah," kata Haikal kemarin (9/12).
Selain itu, warteg yang memiliki sertifikat halal, akan berbeda dari rumah makan lainnya. Khususnya dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya.
Pria yang akrab disapa Haikal itu menekankan bahwa sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman. Sebab memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke warteg.
"Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya udah nggak usah resah dan ragu lagi deh," katanya.
Karena semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi, berpotensi semakin banyak lagi tuh pembelinya.
Dia juga menyampaikan usaha warteg masuk salam kategori UMK. Sehingga bisa mendapatkan layanan sertifikasi halal gratis.