Polsek Padangratu Tangkap Pelaku Pencabulan IRT

Jumat 13 Dec 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pria inisial HD (29) warga Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) usai berbuat asusila kepada seorang ibu dua anak.

Mirisnya, pelaku HD nekat melakukan tindak asusila ketika korban sedang membawa dua anaknya untuk menggembala sapi di kebun kelapa sawit, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa pelaku HD sudah ditangkap setelah Kepala Kampung setempat melapor ke kantor polisi setelah mendapat aduan dari korban.

"Dari keterangan korban, tersangka HD nekat berbuat asusila di depan anak-anak korban yang masih berusia 4 dan 1,5 tahun saat berada di kebun sawit," kata AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Senin 9 Desember 2024. Tersangka HD

meremas payudara korban ketika sedang mencari jamur. Korban kemudian kabur, namun sekitar 50 meter dari lokasi awal, tersangka HD tetap mengikuti dan berbuat lebih berani kepada ibu rumah tangga tersebut.

Pelaku membuka celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil melakukan pelecehan verbal.

Tindakan pelaku pun membuat korban tak terima dan melaporkannya ke Kepala Kampung setempat.

"HD kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk di proses hukum atas perbuatannya," ungkapnya.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.(*)

Kategori :