BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang, mengabulkan permintaan jaksa untuk menghukum mati kepada dua orang napi banyuasin pengendali narkoba sebanyak 35 kilogram dari Lapas.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan upaya hukum banding.
Ya, pada sidang di Pengadilan Tanjungkarang, hakim menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pengendali narkoba dari dalam lapas banyuasin sumatera Selatan.
Kedua terdakwa, bernama Hendra Yainal Mahdar warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Muhammad Nazwar Syamsu warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
”Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman Mati,” ungkap Majelis Hakim Yulia Susanda.
Dua napi asal Banyuasin Sumatera Selatan ini hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghukum pidana mati.
BACA JUGA:BPPRD Metro Percepat Penagihan PBB-P2 untuk Capai Target 2024
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang - undang republik indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan putusan hakim masih terlalu tinggi, sehinga pihaknya melakukan upaya hukum banding.
”Kami akan banding,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari dan Indra Sukma.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal Januari 2023 lalu, keduanya saling berkomunikasi melalui via BBM bersama Kadapi Alyus Abdi yang merupakan suami dari selebgram asal palembang Adelia Putri yang sebelumnya sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu sebanyak 35 kilogram telah siap di Malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia di Tembilahan Riau.
Saksi Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik orang kapal yaitu Abu (DPO) yang telah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi .
Bahwa sabu 35 kilogram dibagi-bagi dengan rincian 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) kemudian rendi menyerahkan kepada saksi Angga Alfianza bin Fauzan (Terpidana) atas perintah saksi Hendra Yainal Mahdar Als Eiger.
Sebanyak 14 kilogram di serahkan Rendi (DPO) kepada Kadapi Bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang kemudian di edarkan oleh Debi (DPO) di daerah Palembang.