LAMBAR - Nasib malang menimpa seorang remaja 13 tahun warga Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Bunga (bukan nama sebenarnya, Red) menjadi korban asusila yang dilakukan RA (31), seorang pria lajang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/67/XI/2023/SPKT/Res Lambar/Polda Lampung tanggal 20 November 2023, peristiwa asusila ini dilakukan tersangka RA pada awal November 2023.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, saat ini RA telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang olahraga warna hijau tosca, satu bra warna merah, dan satu celana dalam warna merah,” ungkap Juherdi.
Kasus asusila ini, kata Juherdi, dilaporkan ibu korban pada Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB. “Dari keterangan ibu korban yang melaporkan langsung, Tindakan asusila ini terjadi pada awal November 2023 yang dilakukan RA. Tindakan asusila yang dilakukan tersangka juga pernah terjadi pada 2022,” ujar Juherdi.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, kata Juherdi, pada Jumat (24/11) sekitar pukul 15.00 WIB Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka RA di rumahnya Kelurahan Pasar Liwa.
’’Selanjutnya Unit Idik IV dipimpin Katim Opsnal Bripka M. Nur Afriyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolres Lambar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana 9 tahun penjara,’’ tegas Juherdi. (nop/rnn/c1/ful)
Kategori :