Maka pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.
Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian : Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS.
96 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian : Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS; Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 5 TPS; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 56 TPS ; Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pringsewu terjadi pada 11 TPS; Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 1 TPS; Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pesawaran terjadi pada 3 TPS; Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS.
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 3 TPS (Kelebihan Surat Suara) ; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah masuk Kotak suara); Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara diantar Ke rumah Pemilih); dan Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)
Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS (Pindah Lokasi TPS karena Cuaca, Kelebihan Surat Suara)
Ia menjelaskan, Atas semua Kejadian Khusus di atas, Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain.
“Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, PPK, dan KPU. Dan Mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU,” bebernya.
Iskardo juga menyampaikan, Terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut serta berkoordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas.
“Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan,”tambahnya.
Kemudian, Surat suara yang rusak segera dipisahkan agar tidak digunakan, dan distribusi surat suara yang tertukar langsung diperbaiki di lapangan.
“Pendekatan persuasif juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, seperti penanganan warga yang tidak diizinkan masuk ke arena TPS,” ucapnya.
Bawaslu Lampung terus memperbarui data dan informasi hingga tahap rekapitulasi suara selesai.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil,” tuturnya. (jen/c1/abd)