MENGGALA- Polsek Banjaragung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (10/10) sekitar pukul 23.30 WIB, pada acara organ tunggal di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang (Tuba).
Pelaku curanmor yang ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung tersebut adalah seorang pria berinisial AA (31) yang berprofesi buruh, warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda BeAT warna hitam BE 4314 LH yang merupakan milik korban Muhamad Yahya (24) berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Hari Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di acara organ tunggal. Ia ditangkap saat sedang berada di mess PT BSSW, Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo," ucap Kapolsek Banjaragung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya ia datang bersama temannya Arif Setiawan (27) warga Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang (Tubaba) mengendarai motor untuk menonton acara organ tunggal di Kampung Agungjaya.
Setelah tiba di lokasi, motor tersebut diparkir di samping jalan gang dengan posisi terkunci stang dan ditutup pengamannya.
Kemudian korban dan saksi meninggalkan motor untuk menonton acara organ tunggal yang berjarak sekitar 30 meter.
"Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH yang ditaksir seharga Rp 17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjaragung," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
AKP Haryono menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuhnya.(rls/nca)