Soal Pembatalan Waru, Dua Pengamat Menanggapi Berbeda

Rabu 20 Nov 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Keputusan KPU Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Wahdi – Qomaru Zaman menuai tanggapan berbagai pihak.

Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum Lampung Ardiansyah, S.H. Ia meminta KPU Metro mencabut surat keputusan yang membatalkan pencalonan pasangan wakil kota dan wali kota nomor urut 2 tersebut. 

Bang Aca –sapaan akrab Ardiansyah menyampaikan tiga alasan mengapa keputusan tersebut harus dicabut. 

”Pertama, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena masih dalam bentuk tafsir,”kata Bang Aca, Rabu 20 November 2024.   

Keputusan tersebut juga melampaui kewenangan yang dimiliki oleh KPU Metro. Menurut dia, keputusan pembatalan calon tersebut menciderai tujuan hukum. Salah satunya untuk menciptakan atau membuat kepastian hukum.

BACA JUGA:Unila Buka Pendaftaran Program Magister Jalur RPL Tipe A

”Sebab keputusan tersebut membuat tidak adanya kepastian hukum dalam pilkada Metro,” tegasnya. 

Terpenting, terus Bang Aca, keputusan tersebut menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ini juga berpotensi menimbulkan atau mengganggu keteriban umum. ”Karena itu, saya juga meminta penegak hukum melakukan tindakan dan memeriksa komisioner KPU Metro terkait adanya motif dari keluarnya keputusan,” tegasnya.

Terpisah, pengamat politik dari FISIP Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menilai berbeda atas keputusan KPU Metro yang menyatakan bahwa putusan itu sudah tepat.

”Iya memang sudah tepat terkait dengan batalnya calon yang terkena pidana pemilu atau pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Pohon Tumbang Tutup Jalan Sultan Agung, Arus Lalu Lintas Dialihkan Sementara

Menurut Candra, dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.

Ia menyebut, Apabila melihat dari UU tersebut, Maka keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon.

”Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain. Akan tetapi itu sebagai upaya yang lain menurut saya, karena Putusan tersebut sudah sesuai regulasi,” tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024