Dirinya mengatakan, melihat pemilihan tinggal 7 hari lagi yang tentunya menjadi persoalan sendiri dalam berproses sebuah upaya hukum kembali.
”Meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” tambahnya.
Pilihan jalur hukum ini, sambung Chandra, bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. Tentunya dalam putusan KPU tersebut pastinya menurut saya secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro. (tim/yud)
Kategori :