Soal Pembatalan Waru, Dua Pengamat Menanggapi Berbeda

Rabu 20 Nov 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

BACA JUGA: Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung Petakan Potensi TPS Rawan

Dirinya mengatakan, melihat pemilihan tinggal 7 hari lagi yang tentunya menjadi persoalan sendiri dalam berproses sebuah upaya hukum kembali. 

”Meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” tambahnya.

Pilihan jalur hukum ini, sambung Chandra, bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. Tentunya dalam putusan KPU tersebut pastinya menurut saya secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro. (tim/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro