Penyelenggara Pemilihan di TPS yang Bukan Domisili: 1.086 TPS (Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan); Kendala Jaringan Internet: 704 TPS (Tanggamus, Way Kanan, Lampung Selatan); Kendala Aliran Listrik: 119 TPS (Lampung Tengah, Lampung Barat, Way Kanan).
(selengkapnya lihat grafis)
“Bawaslu juga mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik, intimidasi, serta adanya praktik politik uang dan politisasi SARA,” ujarnya.
BACA JUGA:Rem Blong Penyebab Truk Tangki Tabrak Portal Indo Lampung
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi kerawanan di TPS, antara lain: Patroli Pengawasan di wilayah TPS rawan; Koordinasi dan Konsolidasi dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum; Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu yang bersih dan demokratis.
Kemudian, Optimalisasi Pelaporan Digital melalui sistem SIWASLIH untuk pelaporan potensi kerawanan; Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif; Pengawalan Distribusi Logistik untuk memastikan distribusi tepat waktu dan jumlah; dan Posko Pengaduan Masyarakat yang bisa diakses secara online maupun offline.
Bawaslu Provinsi Lampung juga mengimbau kepada KPU Provinsi Lampung untuk memperhatikan dan mengantisipasi potensi kerawanan tersebut dengan koordinasi yang baik bersama stakeholder terkait.
Dengan pemetaan TPS rawan ini, diharapkan proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis tanpa gangguan yang berarti. (rls/abd)