DPR Minta Kaji Ulang Penerapan PPh

Kamis 14 Nov 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (13/11).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurutnya, tingginya tarif PPh 21 turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di Indonesia.

"PPh 21 yang cukup tinggi perlu dianalisis kembali. Kita melihat fenomena saat ini banyak pabrik yang tutup dan terjadi PHK massal di berbagai tempat. Ini menunjukkan adanya kenaikan beban yang tajam," ujar Jiddan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia meningkat dari 5,86 persen pada Agustus 2023 menjadi 6,12 persen pada Agustus 2024.

Di sektor manufaktur, laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan sekitar 1.200 pabrik tutup sepanjang 2024, yang menyebabkan lebih dari 150.000 pekerja kehilangan pekerjaan.

Jiddan mempertanyakan apakah kondisi tersebut dipicu oleh beban upah pegawai, mengingat upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Selain PPh 21, Jiddan juga menyoroti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan survei Apindo, lebih dari 70 persen pengusaha merasa kenaikan PPN ini memperberat beban operasional dan mengurangi daya saing produk dalam negeri.

Jiddan menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan perpajakan secara lebih luas, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pengusaha mendapatkan pemahaman yang baik terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan.

"Kantor perwakilan Kemenkeu di seluruh Indonesia perlu mengundang Forkopimda dan pengusaha setempat untuk memberikan edukasi mengenai manfaat kenaikan PPN menjadi 12 persen. Edukasi ini penting agar masyarakat dapat memahami dan menerima kebijakan yang ada," tegas Jiddan.

Dalam analisis dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, selain pajak, kenaikan biaya bahan baku impor akibat melemahnya nilai tukar rupiah dari Rp14.900 per dolar AS pada Januari menjadi Rp15.600 pada November 2024, turut memperberat industri manufaktur.

Pada kesempatan tersebut, Jiddan juga menyampaikan aspirasi pengusaha dari daerah pemilihannya di Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik), terutama terkait pelaksanaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Ia berharap Kemenkeu dapat memberikan perhatian khusus agar beban pajak tidak semakin memberatkan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Kategori :