Dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 31 menegaskan bahwa iklan di media massa cetak dan elektronik hanya dapat ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan jumlah dan durasi yang telah ditetapkan.
Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan memasang maksimal satu halaman iklan per media cetak, sepuluh spot iklan radio dengan durasi 30 detik, dan sepuluh spot iklan televisi dengan durasi 60 detik.
Dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, KPU dan Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Lampung dapat berjalan transparan dan adil. (*)
Kategori :