Dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 31 menegaskan bahwa iklan di media massa cetak dan elektronik hanya dapat ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan jumlah dan durasi yang telah ditetapkan.
Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan memasang maksimal satu halaman iklan per media cetak, sepuluh spot iklan radio dengan durasi 30 detik, dan sepuluh spot iklan televisi dengan durasi 60 detik.
Dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, KPU dan Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Lampung dapat berjalan transparan dan adil. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 16:18 WIB
Pemprov Lampung Siap Bantu PSU Pesawaran
Selasa 11 Mar 2025 - 16:39 WIB
Pemda Diminta Realokasi APBD Secara Optimal untuk Pendanaan PSU
Senin 10 Mar 2025 - 17:26 WIB
Bawaslu Kekurangan Anggaran Sekitar Rp90 Miliar untuk Pengawasan PSU Pilkada 2024
Senin 10 Mar 2025 - 17:24 WIB
Komisi II DPR RI Tinjau Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah
Minggu 09 Mar 2025 - 16:12 WIB
Bawaslu Jabar Tunggu Putusan Hukum Sebelum Copot Ketua Bawaslu KBB yang Terjerat Narkoba
Terpopuler
Kamis 19 Jun 2025 - 20:04 WIB
Iklan Baris 20 Juni 2025
Kamis 19 Jun 2025 - 09:42 WIB
Jangan Panik, Ini 5 Langkah Pertolongan Pertama Saat Jatuh di Kamar Mandi
Kamis 19 Jun 2025 - 13:10 WIB
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus IJP 2025-2028, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media-Pemerintah
Kamis 19 Jun 2025 - 13:30 WIB
Varian Baru Covid-19 'Nimbus' Picu Sakit Tenggorokan Seperti Teriris Pisau Cukur
Kamis 19 Jun 2025 - 14:58 WIB
Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Al Hilal, Xabi Alonso Sebut Pemain Baru Butuh Waktu
Kamis 19 Jun 2025 - 15:57 WIB
Pemkot Akan Tertibkan Pedagang Malam di Terminal Metro
Terkini
Kamis 19 Jun 2025 - 21:10 WIB
Terus Merugi, Petani Singkong di Lampung Putus Asa
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Dilantik, Marindo Sekprov Lampung
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Gubernur Dorong Bank Masuk Desa
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Tragis! Mahasiswi Tewas Diduga usai Aborsi
Kamis 19 Jun 2025 - 20:40 WIB
Industri Budaya dan Kreatif Sumbang PDB USD80 M
Kamis 19 Jun 2025 - 20:39 WIB
Pemerintah Genjot Ekspor di Tengah Surplus
Kamis 19 Jun 2025 - 20:37 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan
Kamis 19 Jun 2025 - 20:36 WIB
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp129 T Bertahap
Kamis 19 Jun 2025 - 20:35 WIB
Status Tersangka Dibatalkan, Ini Respons Agus Nompitu
Kamis 19 Jun 2025 - 20:34 WIB