Pemkab Mesuji Tunggu Peraturan Kemnaker Bahas UMK 2025

Jumat 08 Nov 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, masih menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025. 

"Untuk pembahasan UMK, sekarang kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker). Kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat 8 November 2024.

Ia mengatakan, pembahasan UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk peraturan dari Kemenaker. 

Terkait dengan pembahasan UMK tersebut memang direncanakan digelar pada akhir bulan November. rencananya tanggal 25 November akan digelar rapat pembahasan.

Pembahasan ini pun akan melibatkan serikat buruh serta regulasi yang ada namun yang pasti hingga saat ini kami masih menunggu peraturan dari Kemenaker.

Seperti diketahui, tahun ini UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 2.903.310,2 perbulan.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung (30 November 2023.(*)

 

 

Kategori :