BANDARLAMPUNG - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Barat 2024 diikuti oleh calon tunggal Novriwan Jaya dan Nadirsyah (NoNa) melawan kotak kosong.
Hasil survei, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Novriwan Jaya dan Nadirsyah potensial menang dengan elektabilitas 68,00 persen. Sedangkan kotak kosong hanya 24,80 persen dan swing voters atau pemilih belum memutuskan 7,20 persen.
Pasangan yang diusung Koalisi Cinta Tubaba yakni Partai Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Golkar, dan PKS mendominasi keunggulan di seluruh kecamatan di Tubaba.
Elektabilitas Pilkada Tubaba
Novriwan Jaya-Nadirsyah 68,00%
Kotak Kosong 24,80%
Belum Memutuskan 2,60%
Sumber: Survei Litbang RLMG, 21–27 Oktober 2024
Diketahui, survei Departemen Riset, Penelitian dan Pengembangan Radar Lampung Media Group (RLMG) ini tidak hanya memberikan gambaran mengenai elektabilitas, tetapi juga wawasan penting bagi calon dan tim kampanye dalam merencanakan strategi mereka untuk menghadapi pilkada yang akan datang.
Menggunakan metode simple random sampling melibatkan 500 responden dengan margin of error (MoE) ±3,00% dan tingkat kepercayaan 90%, hasil survei ini dapat dianggap cukup representatif untuk menggambarkan preferensi pemilih di wilayah ini.
Populasi diambil dari jumlah pemilih terdaftar pada Pemilu 2024 yakni dari 220.698 yang tersebar pada 9 kecamatan di Tulangbawang Barat. Untuk memastikan kualitas data, dilakukan quality control terhadap hasil wawancara secara acak sebesar 30% dari total sampel melalui telepon dan spot check.
Syarat Menang Pilkada
Sekadar informasi, pasangan calon tunggal kepala daerah yang akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Walau sepanjang sejarah pilkada di Indonesia kotak kosong baru satu kali menang, yakni Pilkada Kota Makassar 2015, KPU dan Komisi II DPR merasa perlu untuk membuat mekanisme baru agar tak berulang.
Merujuk UU Pilkada, jika kotak kosong menang pilkada harus diulang pada pemilu berikutnya. Setelah 2024, pilkada selanjutnya baru akan berlangsung 2029.