BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus RD (24), warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, lantaran mencuri barang milik sopir truk yang hendak menepi di pinggir jalan.
’’Yang bersangkutan ditangkap di depan ruko Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Selasa (5/11) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran petugas," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Kawanan pencuri asal Natar ini, kata Hendrik, menyasar mobil truk yang parkir di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Bypass. ’’Ketika sopir atau penumpangnya tengah beristirahat atau tidur, barulah kawanan ini melancarkan aksinya,’’ ujarnya.
Tersangka RD, kata Hendrik, ditangkap ketika pihaknya sedang patroli hunting. ’’Tim kami mencurigai gerak-gerik kawanan ini di sebuah parkiran mobil di depan SPBU Bypass Kalibalau. Karena mencurigakan, petugas membuntuti para pelaku dan meringkusnya ketika kawanan ini berhenti di depan sebuah ruko,’’ ujar Hendrik.
Ketika dilakukan penangkapan, kata Hendrik, 1 orang tersangka berhasil diamankan. ’’Sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Hendrik, petugas menemukan sebilah sajam jenis badik di pinggang tersangka RD dan sebuah tas berisi uang tunai senilai Rp2,6 juta yang dibuang para pelaku di sekitar lokasi penangkapan. ’’Namun, ponsel korban berhasil dibawa oleh rekan-rekan tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Hendrik, tersangka RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. ’’Ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun,’’ tegasnya. (*)