“Dengan warga yang memiliki e-KTP, KPU akan lebih mudah mendata daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan digunakan saat Pilkada serentak 2024,” jelas Febriana.
Kegiatan jemput bola ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan perekaman e-KTP di seluruh kota Bandar Lampung agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mengejar target perampungan perekaman data yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Ini lantaran masih ada 251.177 warga yang masuk dalam DP4 pilkada yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) se-Lampung.
Diketahui, data DP4 se-Lampung berjumlah 6.610.305 orang. Di mana yang sudah melakukan perekaman E-KTP mencapai 97,49 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Lukman menjelaskan bahwa percepatan perekaman akan digencarkan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak.
“Hingga saat ini, capaian perekaman e-KTP DP4 Pilkada sudah mencapai 6.359.128 orang, atau masih kurang 251.177 orang lagi,” ujarnya, Selasa 3 Juli 2024.
Lukman menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh data yang masuk DP4 di Lampung sudah melakukan perekaman e-KTP sebelum 27 November 2024.
Sosialisasi masif dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pemasangan banner informatif dan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menyasar pemilih pemula.
Dengan harapan 100 persen DP4 di Lampung tidak memiliki kendala administrasi kependudukan dalam pemilihan nanti.
Selain menyasar pemilih pemula, Disdukcapil juga menargetkan TNI/POLRI untuk melakukan validasi apabila terjadi perubahan pekerjaan. Pihaknya berupaya melakukan terobosan agar penduduk bisa menyalurkan hak pilih.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah mengakselerasi pelayanan perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana menjelaskan bahwa ODGJ, seperti juga warga lansia, termasuk dalam kategori penduduk rentan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas dan dinas sosial untuk memastikan pelayanan ini berjalan lancar. Kami juga siap melakukan pendampingan bagi mereka yang memerlukan, termasuk perekaman melalui sistem jemput bola,” ujar Febriana pada Minggu, 23 Juni 2024. (ant/c1/abd)