Izin Impor Gula 1,69 Juta Ton pada 2015–2017 Tak lewat Rakor

Senin 04 Nov 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Hal itu terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (2014–2015), Tom Lembong (2015–2016), hingga Enggartiasto Lukita (2016–2019). Salah satu pemberian izin impor kepada swasta yakni penerbitan izin impor GKM tahun 2015 untuk Inkop Kartika.

Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan PI Nomor 04.IP-04.15.0042 tertanggal 12 Oktober 2015 kepada PT Angel Product untuk impor GKM sebanyak 105.000 ton.

BACA JUGA: Cadangan Beras Pemerintah 2 Juta Ton hingga Akhir Tahun

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa dasar pemberian izin impor tersebut adalah Surat Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) Kartika Nomor B/239/IX/2015 tertanggal 18 September 2015 perihal kompensasi atas Produk Gula Konsumsi.

 

Surat itu menyatakan bahwa Inkop Kartika telah menjalankan penugasan Kemendag untuk operasi gula konsumsi yang mengalami gejolak harga dan hambatan distribusi di wilayah luar Pulau Jawa.

 

Ketum Inkop Kartika meminta PT Angel Product dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton sebagai pengganti GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar. Namun izin impor yang diterbitkan Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait