BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan markup biaya perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar akan ditindaklanjuti.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Armen Wijaya meminta doa dan dukungan serta akan menyelesaikan dan menindaklanjuti kasus ini.
Diketahui, perkara dugaan markup biaya perjas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut dari tim penyelidikan Pidsus Kejati Lampung.
Dugaan markup yang dilakukan pada kasus ini, yakni penggelembungan biaya kamar hotel yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (surat perjalanan dinas).
Tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memanggil sejumlah angota dewan dan pihak terkait pada Juli 2023. Peyelidikan atau klarifikasi sempat terhenti dengan alasan berbenturan dengan pemilu. (*)