Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang. Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Yakni tentang pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Walikota,” jelasnya.
Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. “Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui hasil dari Bawaslu maupun Gakkumdu Kota Metro. KPU Kota Metro menunggu seperti apa putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap.
“Jadi terkait itu, kami tidak ingin berandai-andai. Prinsipnya, KPU tunggu keputusan final. Kami belum tahu putusannya seperti apa,” jelasnya. (nal/c1/abd)