Polres Tanggamus Gelar Restorative Justice Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 31 Oct 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus melaksanakan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini melibatkan AS yang mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus.

Restorative justice ini juga merupakan wujud Satgas Astacita gagasan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

Pelaksanaan asesmen ini diadakan di Kantor BNNK Tanggamus, Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang, Senin (28/10).    

Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya memimpin kegiatan asesmen medis dan psikiater terhadap AS.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa AS adalah pecandu narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori ringan. 

"Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika," kata Mirga.

Berdasarkan hasil assesmen tersebut, kata Mirga, pada Selasa (29/10) Satresnarkoba Polres Tanggamus menggelar perkara khusus di Ruang Gelar Polres Tanggamus. 

Dari hasil gelar perkara, kata Mirga, tim memutuskan bahwa terduga akan dikembalikan kepada keluarganya untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan sesi pertemuan. 

"Keputusan ini sesuai dengan hasil asesmen TAT yang merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan sebagai langkah pemulihan," ujar Mirga.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan gelar perkara, Polres Tanggamus akan menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan berita acara pelepasan terduga penyalahguna narkoba serta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan kejaksaan negeri terkait status penanganan kasus ini.

"Kegiatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Tanggamus," ungkap Mirga. (rls/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait