RADAR LAMPUNG, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan terkait kasus bagi-bagi uang oleh calon wakil bupati (cawabup) dari pasangan calon nomor urut 1.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan berdasarkan klarifikasi dan bukti-bukti yang diterima, dalam rapat pleno diputuskan bahwa cawabup pasangan calon 1 terbukti melanggar aturan administrasi pemilihan.
"Pelanggaran ini sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujarnya di Sleman, Senin.
Dalam rapat pleno pada Jumat, 25 Oktober, Bawaslu memutuskan bahwa Cawabup pasangan 1 melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada Tiba di KPU Way Kanan dengan Pengawalan Ketat
"Rekomendasi ini sudah kami sampaikan kepada KPU Sleman agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
"Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan adanya bagi-bagi uang pada acara tersebut," katanya.
Selain pelanggaran administrasi, kasus ini juga mengandung dugaan pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan. Namun, hasil rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Peristiwa pidananya ada, tetapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru Pemkot Metro Akan Gelar Operasi Pasar
Selama proses klarifikasi, semua pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup pasangan 1. Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada pihak terkait. (*)